Connect with us

Divif 2 Kostrad

Penyuluhan Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad di Satuan Jajaran Brigif Raider 9 Kostrad

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Pada tahun 2023 di Triwulan I ini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif Raider 9/DY/2 Kostrad yang berdomisili di Jawa Timur, Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yang dimulai pada tanggal 27 s.d 29 Maret 2023, kepada seluruh Anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana (30/03/2023).

Dalam menghadapi tahun politik dan Pemilu Tahun 2024, penekanan prinsip Netralitas TNI dalam Pemilu serentak Tahun 2024 sudah mulai diberikan kepada prajurit di jajaran Brigif Raider 9/DY/2 Kostrad, yaitu di Yonif Raider 509/BY/9/2 Kostrad, Yonif Raider 514/SY/9/2 Kostrad dan Yonif Raider 515/UTY/9/2 Kostrad dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan di masing-masing satuan tersebut.

Seperti yang sudah disampaikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya, bahwa apabila terdapat prajurit aktif yang tidak netral dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 maka akan dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut, ditekankan ulang oleh Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dalam salah satu materi yang disampaikannya.

“Netralitas TNI Harga Mati, sesuai dengan pasal 39 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI tidak boleh berpolitik praktis”, tegas Pakum Divif 2 Kostrad.

Selain memberikan materi tentang Prinsip Netralitas TNI, disampaikan juga materi-materi yang diatur dalam KUHP maupun KUHPM seperti tindak pidana Asusila, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE yang terkait dengan penggunaan media sosial, Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, dan Insubordinasi, dengan metode diskusi antar kelompok.

“Metode diskusi saya rasa sangat efektif, kita berikan persoalan-persoalan yang sering terjadi di satuan, kemudian dijadikan bahan diskusi antar masing-masing kelompok”, tutur Pakum.

YOUTUBE

Facebook

Trending