PENGADUAN
Whistleblowing System On line Divisi Infanteri 2 Kostrad adalah sarana aplikasi yang disediakan oleh Divisi Infanteri 2 Kostrad bagi Anda personel Divisi Infanteri 2 Kostrad yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran hukum yang terjadi dilingkungan Divisi Infanteri 2 Kostrad.
Pelaporan pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelaporan (Whistleblowing) adalah pengungkapan pelanggaran hukum dibidang korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh anggota TNI, PNS pada Divisi Infanteri 2 Kostrad yang dilaporkan secara tertutup, setelah kewajiban untuk menolak perintah korupsi, kolusi dan Nepotisme dilaksanakan.
Pelapor pelanggaran hukum yang selanjutnya disebut pelapor (Whistleblower) adalah anggota TNI, PNS pada Divisi Infanteri 2 Kostrad yang melaporkan adanya pelanggaran Hukum dilingkungan TNI dan memiliki akses informasi yang memadai dengan didukung oleh paling sedikit satu alat bukti yang ada.
Sebelum melakukan pelaporan, pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, wajib untuk mencegah, mengingatkan, menolak perintah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pelapor yang melihat, mendengar, dan mengalami berhak melaporkan terjadinya pelanggaran hukum kepada pejabat yang berwenang.
Laporan yang disampaikan harus memenuhi syarat :
- Fakta dan bukan opini; dan
- Dilengkapi paling sedikit satu alat bukti dokumen.
Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.
Pelapor berhak :
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang telah , sedang dan akan diberikan;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Meminta dilakukan pemeriksaan ditempat tersendiri dan dibawah sumpah pada proses penyidikan;
- Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat pendampingan dari pelaksana fungsi pembinaan hukum TNI;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan; dan
Pelapor yang terlibat pelanggaran hukum berhak mendapatkan :
- Pengurangan sanksi administrasi; dan/atau
- Pembelaan hukum.
Anda tidak perlu kawatir terungkapnya identitas diri anda karena Divisi Infanteri 2 Kostrad akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower;
Divisi Infanteri 2 Kostrad menghargai informasi yang anda laporkan;
Pelapor yang laporan terbukti tidak benar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan,
Silahkan dibuat laporan Anda dibawah ini .
Anda bisa menghubungi kami melalui :
- No telp. / WhatsApp : 085159300126
- Fax. : 0341-451968
- Email : Sintelpam@yahoo.co.id
- formulir Pengaduan : bit.ly/pengaduan-divif2
Semua pesan yang anda tulis disini masuk ke dalam mailbox kami.
Terima kasih.

YOUTUBE

Pejabat Baru Kepala Staf Divisi Infanteri 2 Kostrad, Dilantik

Jadilah Perwira Yang Inovatif

Panglima Silaturahmi Dengan Keluarga Besar Yonif 503

Kebanggaan Menteri Transmigrasi Terhadap Yonkav 8/NSW.

Pembangunan Fitness Plus Singosari Dimulai

Pangdivif 2 Cek Moril Prajurit

Donor Darah Prajurit Dharaka Yudha Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Menjamin Ketersediaan Stok Darah Guna Antisipasi Penanggulangan Bencana di Wilayah Kabupaten Jember

Pembangunan Fitness Plus Singosari Dimulai

Aksi Sigap, Prajurit Yonarmed 1/AY/2/2 Kostrad Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung

Ujian Kenaikan Tingkat (UKT) Para Petarung Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Komisariat 502

Prajurit Brigif 9/DY/2 Kostrad Melaksanakan Garjas Pengambilan Data Seleksi Dik Taipur

Uji Kenaikan Sabuk IKS.PI Kera Sakti Ranting Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro Cabang Sukoharjo

Pembangunan Zona Integritas Divif 2 Kostrad Menuju WBK / WBBM

Pangdivif 2 Kostrad Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-74

UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI MADIVIF 2 KOSTRAD

Divif 2 Kostrad Gelar Pameran Mesin Perang Dalam Rangka HUT Kostrad Ke-59

KUNKER PANGLIMA TNI DAN KETUA UMUM DHARMA PERTIWI DI MADIVIF 2 KOSTRAD
