Yonarmed 11

Hukum Kostrad Beri Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit dan Persit Yonarmed 11 Kostrad

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD, Hukum Kostrad berikan Penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit Yonarmed 11/76 Tarik/GG/2/2 Kostrad yang dilaksanakan di Gedung Guntur Geni (G3), Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Senin (17/10/22).

Rangkaian kegiatan penyuluhan tersebut diawali sambutan dari Danyonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, S.I.Pem. Dalam sambutannya beliau menuturkan, “Saya ucapkan selamat datang dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim dari Hukum Kostrad yang telah berkenan memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit dan Persit di Yonarmed 11 Kostrad, semoga kegiatan ini dapat lebih memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan”, Ucap Danyon.

Dengan Tema “Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan kesadaran hukum prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD”, Tim HuKum Kostrad menjelaskan dan memaparkan beberapa Point penting materi hukum antara lain tentang Pelanggaran Disersi, Penghapusan KDRT, Ketentuan Hukum di daerah penugasan, Perilaku di Medsos, Pelanggaran Lalu Lintas dan Narkoba.

Sementara itu, Kepala Hukum Kostrad Kolonel CHK Iga Kalaringga Jambose, S.H.,M.H. Dalam penyuluhannya menyampaikan,  “Terima kasih atas sambutannya, dengan kegiatan penyuluhan ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat pelanggaran disatuan dan meningkatkan disiplin prajurit, dapat menambah pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi Prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas-tugas kedepan bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat. Sebagai anggota TNI dan anggota Persit dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat” tegas Kakum Kostrad.

Klik untuk berkomentar

Trending