Yonif 514/Raider

Penyuluhan Hukum Dari Pakum Brigif R 9/DY/2 Kostrad Kepada Prajurit Dan Persit Yonif R 514/SY/9/2 Kostrad

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Dengan antusiasme yang tinggi, Prajurit dan Persit Yonif R 514/SY/9/2 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan di Aula Widjojo Sujono yang diikuti oleh 200 orang Prajurit dan 100 orang Persit. Selasa (25/01).

Materi Peyuluhan hukum ini bertujuan  memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit tentang segala bentuk  pelanggaran serta sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh prajurit dan persit menjadi lebih sadar hukum dan dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.

Dalam penyuluhannya, Perwira Hukum Brigif R 9/DY/2 Kostrad, Kapten Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H., menjelaskan tentang  pemberlakuan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Prajurit yang melakukan pelanggaran, diantaranya  Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan, Menolak perintah dinas, Insobordinasi, Senjata api (Senpi), Medsos (UU ITE), Pinjaman Online (Pinjol) serta Penanganan Kasus dari tahap awal penyelidikan sampai dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) oleh hakim dalam sidang di pengadilan militer.

“Harapan kami Prajurit dan Persit Yonif R 514/SY/9/2 Kostrad memahami Hukum Disiplin Militer dan Hukum Pidana Umum agar tidak ada pelanggaran di kemudian hari yang dapat merugikan Satuan“ Ujar Danyonif R 514/SY/9/2 Kostrad Letkol Inf Sumardi, S.E., M.Si.

Kegiatan dapat terlaksana dengan aman dan lancar dengan tetap mempedomani Protokol Kesehatan.

Klik untuk berkomentar

Trending