Connect with us

Yonbekang 2

Prajurit Dan Persit Yonbekang 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum Dari Hukum Kostrad

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Prajurit Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad menerima kegiatan penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Wakakumkostrad  Letkol Chk Moh. Arif Muttaqim, S. Ag., SH., MH. bertempat di Aula Mustaqim Mayon Bekang 2/MWJ/2 Kostrad, Malang, Selasa (13/02/2024).

Wakakumkostrad selaku pemberi materi memaparkan tentang tindak pidana menonjol yang sering terjadi di lingkungan TNI yang meliputi THTI, Desersi, Laka lalin, KDRT, Judi Narkoba LGBT dan Asusila, oleh karena itu salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman agar prajurit Yonbekang 2/MWJ/2 Kostrad dapat mengerti tentang Hukum.

Selain itu, juga disampaikan pula tentang Netralitas TNI pada Pemilu mengenai implementasi Netralitas dalam Pemilu dan hal-hal yang harus di pedomani prajurit serta ancaman tindak pidana menurut UU No. 8 TH 2012, sehingga dalam pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu pilpres 2024, dapat berjalan dengan lancar dan prajurit tidak terlibat politik praktis yang dapat merugikan dirinya sendiri dan institusi TNI AD.

Sementara itu Wadanyon Bekang 2/MWJ/2 Kostrad Mayor Cba Yudha Bagus Prianto yang mewakili Komandan Batalyon mengatakan bahwa “Tujuan penyuluhan ini yaitu agar prajurit lebih sadar hukum sekaligus meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum sebagai sarana dalam memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit tentang ketentuan dan peraturan hingga proses penyelesaian perkara baik disiplin maupun pidana.”

Lebih lanjut Wadan mengatakan apabila pemahaman hukum akan bermuara pada pikiran menjadi jernih untuk menimbulkan berbagai gagasan yang baik, serta kekuatan untuk dapat mencegah berbagai macam pelanggaran yang dapat merugikan bagi diri pribadi, keluarga maupun institusi.

YOUTUBE

Facebook

Trending