Yonkes 2

Tim Hukum Kostrad Datangi Satuan Yonkes 2 Kostrad Laksanakan Penyuluhan Tentang Hukum

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Prajurit dan Persit Yonkes 2/YBH/2 Kostrad terima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kostrad di Aula Yonkes 2 Kostrad Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. Selasa (18/04/2023).

Kegiatan tersebut guna memberikan wawasan dan meningkatkan  pengetahuan  kesadaran hukum kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonkes 2 Kostrad.

Kegiatan penyuluhan diawali dengan sambutan Danyonkes 2 Kostrad Letnan Kolonel Ckm drg. Agung Siswanto, Sp. KGA. dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD”, “Saya ucapkan selamat datang dan terimakasih kepada Tim dari Hukum Kostrad yang telah memberikan penyuluhan hukum dan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir tingkat pelanggaran di Satuan bagi prajurit dan Persit di Yonkes 2 Kostrad ini.

Dalam kesempatan ini, Kol Chk Iga Karalingga Jambose, S.H., M.H., menjelaskan dan memaparkan tentang konsultasi hukum online dan beberapa point penting materi hukum antara lain: Tanggung-jawab komando, penggunaan informasi dan transaksi elektronik, perkara yang menonjol meliputi:  Tindak Pidana Pembunuhan, Tindak Pidana Asusila dan Perilaku Seks Menyimpang, Tindak Pidana Penadahan, Tindak Pidana Penipuan KDRT, Netralitas TNI, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang, TP Militer (THTI, Desersi, Perintah dinas), Pembangkangan militer, Beliau juga menjelasakan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI-AD serta hal-hal yang perlu dipedomani terkait dengan tradisi penerimaan personel baru TNI.

“Dengan adanya penyuluhan Hukum ini kita sebagai prajurit dan persit satuan Yonkes 2 /Divif 2 Kostrad lebih menambah pengetahuan dan tau akan hukum untuk menghindari apapun yang menjadikan hal yang merugikan diri sendiri, hindari pelanggaran dan jaga selalu nama baik satuan kita’’. Pungkas Danyonkes 2/ Divif 2 Kostrad Letnan Kolonel Ckm drg. Agung Siswanto, Sp. KGA.

Klik untuk berkomentar

Trending