Connect with us

Brigif Mekanis Raider 6

Danyonif Mekanis Raider 413/Divif 2 Kostrad Pimpin Sidang Kenaikan Pangkat

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Kenaikan pangkat adalah wujud kesejahteraan serta anugerah yang luar biasa bagi prajurit TNI. Namun untuk menggapai tujuan tersebut berbagai persyaratan harus dimiliki oleh seorang prajurit sebelum dinyatakan layak mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) Prajurit periode 1 Oktober 2020 dimulai pada pukul 08.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Komandan Yonif (Danyonif) Mekanis Raider 413 Kostrad Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H.,M.Han. di Ruang Yudha Markas Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Jln Perangkemerdekaan, Desa Palur, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo. Senin (13/4).

Dalam sambutannya Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad menyatakan bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan yang wajib di berikan kepada para prajurit, namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya. Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan.

Lebih lanjut Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad dalam sidang tersebut mengatakan, sidang UKP yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas, persyaratan nilai UKP yang di ajukan adalah dibidang Jasmani dan apabila pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya. Selain itu juga apabila prajurit mempunyai catatan khusus, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan maka Prajurit tersbut juga tidak diusulkan kenaikan pangkat.

Kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan baik secara administrasi, kesehatan, catatan personalia maupun secara jasmani maka tidak ada alasan apapun untuk tidak di UKP kan, oleh karena itu seluruh bagian yang tertua dihadapkan dengan sistim penilaian yang ketat terkait dengan kemampuan dan nilai kesemaptaan yang dipersaratkan agar dilakukan pembinaan anggotanya sehingga tidak ada anggota yang bermasalah.

 

YOUTUBE

Facebook

Trending