Connect with us

Divif 2 Kostrad

Aspers Kasdivif 2 Kostrad Pimpin Acara Sidang Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Kenaikan pangkat adalah wujud kesejahteraan serta anugerah yang luar biasa bagi prajurit TNI. Namun untuk menggapai tujuan tersebut berbagai persyaratan harus dimiliki oleh seorang prajurit sebelum dinyatakan layak  mendapatkan pangkat baru atau naik satu tingkat dari pangkat sebelumnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Divif 2 Kostrad melalui Aspers Kasdivif 2 Kostrad, Kolonel Inf Ryzadly Syahrazzy Themba, S.Sos. memimpin jalannya Sidang Usul Kenaikan Pangkat (UKP) prajurit periode 1 April 2022 di Ruang Yudha Madivif 2 Kostrad. Singosari, Kamis (9/12).

Dalam sambutannya Aspers Kasdivif 2 Kostrad menyatakan bahwa pangkat dan karier bagi prajurit merupakan suatu kehormatan dan kesejahteraan yang wajib di berikan kepada para prajurit, namun dengan adanya kenaikan pangkat dan karier, tentu semakin bertambah tanggungjawabnya. Menurutnya sebelum semua itu diraih, banyak hal yang harus jadi pertimbangan serta berbagai tahapan yang harus dilalui, salah satunya dengan menyelenggarakan sidang pangkat yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif harus tetap dilaksanakan.

Lebih lanjut Aspers Kasdivif 2 Kostrad dalam sidang tersebut mengatakan, sidang UKP yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit tersebut layak atau tidaknya untuk diusulkan ke Komando Atas, persyaratan nilai UKP yang diajukan adalah di bidang Jasmani dan apabila pelaksanaan Tes Kesegaran Jasmani tidak memenuhi syarat, maka prajurit tersebut tidak akan diusulkan kenaikan pangkatnya. Selain itu juga apabila prajurit mempunyai catatan khusus, seperti pernah melakukan pelanggaran kedinasan maka Prajurit tersebut juga tidak diusulkan kenaikan pangkat.

Kepada prajurit yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan baik secara administrasi, kesehatan, catatan personalia maupun secara jasmani maka tidak ada alasan apapun untuk tidak UKP, oleh karena itu seluruh bagian yang tertua dihadapkan dengan sistim penilaian yang ketat terkait dengan kemampuan dan nilai kesemaptaan yang dipersaratkan agar dilakukan pembinaan anggotanya sehingga tidak ada anggota yang bermasalah.

Lanjut Baca
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

YOUTUBE

Facebook

Trending