Pendiv2 – Hukum Divisi Infanteri 2/Kostrad menyelenggarakan sidang percepatan perkara via Zoom Meeting untuk Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di aula Yonarmed 1/Ajusta Yudha, Singosari, Malang pada hari Selasa(9/11).
Kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat proses hukum yang dihadapi oleh prajurit di Satuan Jajaran Divisi 2/Kostrad, dihadiri oleh Wakadilmil III-12 Surabaya Letkol Chk Rony Suryandoko, S.IP., S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim beserta rombongan dan Pakum Divif 2/Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dan tim hukumnya.
Perkara yang disidangkan pada sidang percepatan TA. 2021 salah satunya adalah perkara tindak pidana Disersi yang terdakwanya masih di tahan di Staltahmil Denpom I/5, Kec. Medan Maimun, Kota Medan Sumatra Utara dikarenakan tertangkap tangan di Medan. Sehingga proses sidang pengadilan dilaksanakan dengan menggunakan sarana zoom meting.
“Untuk mempercepat proses penyelesaian perkara kita laksanakan persidangan dengan menggunakan zoom meeting, sehingga jarak tidak menjadi kendala bagi kita dan perkara cepat segera diselesaikan, tentunya sesuai dengan asas hukum acara pidana yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan harapannya dapat cepat memberikan kepastian hukum terhadap prajurit yang sedang berperkara” kata Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. ditemui disela-sela kegiatan.
Lanjutnya, “Ini merupakan salah satu trobosan dan baru pertama kali kita selenggarakan, tentunya semuanya sesuai dengan aturan”, terang Pakum.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik pada 25 September 2020 dan secara resmi diundangkan pada 29 September 2020 yang memberikan payung hukum bagi pelaksanaan persidangan secara elektronik bagi perkara pidana maupun pidana militer tentunya.
Perma itu mengatur ruang sidang secara elektronik adalah ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas atau tempat lain yang ditetapkan oleh majelis hakim dengan ketentuan semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
Untuk mengikuti persidangan daring, penuntut, terdakwa, penasihat hukum, saksi, Rutan dan Lapas harus memiliki akun yang terverifikasi. Sementara dokumen administrasi pun disampaikan secara elektronik dengan disimpan dan dikelola sistem informasi pengadilan.
Meski hakim tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, saksi mau pun ahli, keterangan yang diberikan pihak-pihak itu dalam persidangan elektronik ditegaskan mempunyai nilai pembuktian yang sama.
“Majelis Hakim, Oditur, terdakwa, penasihat hukum, saksi hadir secara virtual di persidangan dalam jaringan dan tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan”, tambahnya.
Selain perkara yang disidangkan secara Daring, juga diputus beberapa perkara lainnya dalam sidang percepatan perkara tersebut.