Connect with us

Brigif Mekanis Raider 6

Prajurit Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro/6/2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum Dari Pakum Divif 2 Kostrad

Diterbitkan

pada

Pendiv2 – Prajurit dan Persit Yonif Mekanis Raider 413/Bremoro/6/2 Kostrad serta Denma Brigif Mekanis Raider 6/TSB/2 Kostrad menerima Penyuluhan Hukum dari Mayor Chk Eka Yudha, S.H yang sehari-hari menjabat sebagai Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad yang bertempat di Aula Bremoro, Kab. Sukoharjo. Rabu (16/06).

Penyuluhan Hukum tersebut bertema “Melalui Penyuluhan Hukum kita tingkatkan Disiplin dan taat Hukum untuk mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan.” Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh prajurit dan Persit guna menambah ilmu yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar selalu harmonis dan jauh dari permasalahan, selain itu juga kita lebih paham dan mengerti tentang hukum yang saat ini mungkin masih banyak yang awam.

Dalam penyampaiannya, Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Eka Yudha, S.H mengatakan pentingnya pengertian tentang hukum bagi prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di TNI AD khususnya Satuan jajaran Divif 2 Kostrad.

Lanjutnya seperti halnya THTI dan Disersi banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada yang melakukan, karena pemahaman yang kurang tentang THTI dan Disersi itu sendiri. Tegas Pakum Divif 2 Kostrad.

Selanjutnya pengarahan dilanjutkan oleh Kapten Inf Ari Widiantmoko, S.H selaku Kaurdukkum Divif 2 Kostrad menjelaskan, “Misalnya saja penyalahgunaan medsos sekarang menjadi pelanggaran dengan tingkat yang tinggi belakangan ini. Karena kurangnya pemahaman tentang undang undang ITE merupakan faktor utama yang menjadikan prajurit dan Persit kurang bijak dalam menggunakan medsos,” ujarnya.

“Dengan diadakannya penyuluhan ini saya berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit maupun Persit baik tentang THTI, Disersi, Asusila, KDRT, penyalahgunaan medsos maupun jenis pelanggaran lainnya,” pungkas Kaurdukkum Divif 2 Kostrad.

Selain menjelaskan tentang pelanggaran juga menjelaskan tentang upaya dan solusi didalam menghadapi pelanggaran yang sering ditemukan di dalam satuan. Hukum kedisiplinan juga ikut dijelaskan agar seluruh prajurit dan Persit agar memahami ketentuan dan prosedur di dalam menyikapi setiap aturan dan hukuman yang berlaku.

 

YOUTUBE

Facebook

Trending